GridGames.ID -Apakah kamu suka membeli voucher game di Alfamart atau Indomaret? Yap, kebutuhan game saat ini memang bisa kita dapatkan di mana saja, termasuk seperti gerai waralaba Alfamart dan Indomaret.
Minimarket seperti Indomaret dan Alfamart memang makin lengkap dengan menyediakan pembayaran dan pembelian secara digital untuk aneka kebutuhan, termasuk untuk game online.
Namun kemudahan itu dimanfaatkan oleh hacker lokal untuk mencuri voucher game.
Pelakunya mantan karyawan IT Indomaret yang melihat celah yang bisa dimasuki.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat peretasan terhadap server perusahaan ritel Indomaret yang dilanjutkan untuk membeli voucher game online.
Baca Juga : Siap-Siap! Kejurnas eSports Nasional di Indonesia Bakal Digelar
Ada empat tersangka yang telah ditangkap, yaitu EG, IT, LW, dan BP.
Keempatnya ditangkap di Palembang dan Plaju, Sumatera Selatan, pada 4 April 2019.
"Kasus ini berlanjut pada sebuah modus operandi untuk membeli voucher game online di Unipin dan Google Play," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/4).
EG dan IT diketahui merupakan mantan karyawan Indomaret di bagian IT, yang dipecat karena bermasalah.
Keduanya diduga menggunakan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki untuk melakukan aksinya.
EG dan IT awalnya mencoba masuk secara ilegal ke jaringan toko Indomaret di Palembang.
Mereka mengambil data perihal server Indomaret dengan cara tertentu.
Mereka kemudian menggunakan jaringan internet dari ratusan toko Indomaret di berbagai kota dan melakukan pembelian voucher game online.
Baca Juga : Laptop Gaming Terbaik! Ini Spek Laptop Gaming Acer Nitro 5 dan Nitro 7
Sementara, dua tersangka lainnya, LW dan BP, berperan membantu penjualan voucher tersebut.
Para tersangka menjual voucher game online di bawah harga normal.
Barang bukti yang disita dari para tersangka di antaranya uang tunai sekitar Rp 40 juta, buku rekening, identitas pribadi, smartphone, smartwatch, dan komputer.
Atas tindakannya tersebut, para pelaku dijerat UU ITE, KUHP, dan UU Pencucian Uang, dengan ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bareskrim Ungkap Sindikat Peretasan Server Indomaret untuk Beli Voucher Game Online