Ada Voucher Game Murah? Waspada, Jangan Beli Voucher Game Curian!

Sabtu, 13 April 2019 | 19:30
doc. kompas.com/devina halim

Hati-Hati Beli Voucher Game

GridGames.ID - Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli voucher game online, terutama yang menawarkan di bawah harga normal.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra terkait kasus peretasan yang dialami perusahaan ritel Indomaret.

Sebelumnya, server Indomaret diretas oleh beberapa orang, yang kemudian digunakan untuk membeli voucher game online dan dijual di bawah harga pasar.

"Sekarang ini kan sangat marak untuk game online seperti ini. Kita mengimbau kepada masyarakat yang penggemar atau para gamers, untuk tidak membeli voucher game online yang di bawah harga pasar," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/4).

Baca Juga : Sistemnya Dihack, Voucher Game di Indomaret Dijebol Mantan Karyawan

Menurutnya, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tak menutup kemungkinan pembeli menjadi salah satu aspek yang didalami.

"Karena tentunya apabila penyidikan ini dikembangkan terus, kita juga akan mensasar kepada siapa yang menggunakannya karena jelas itu merupakan bagian dari pada hasil kejahatan," ungkapnya.

Kemudian, ia juga mengimbau agar masyarakat yang memiliki perusahaan sejenis dan server serupa agar lebih berhati-hati dari segi keamanan. Asep menyarankan password untuk masuk ke server tersebut diganti secara berkala.

Berikutnya, ia juga mengimbau perusahaan supaya berhati-hati dalam merekrut pegawai. Seperti diketahui, dua dari empat pelaku merupakan mantan karyawan Indomaret di bidang IT.

"Kalau merekrut pegawai khususnya di bidang ini, tidak saja memperhatikan pada aspek intelektual, kemampuan yang secara teknis, tetapi juga harus memiliki moralitas dan integritas atau mentalitas yang baik," ujar dia.

Baca Juga : Siap-Siap! Kejurnas eSports Nasional di Indonesia Bakal Digelar

Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang telah ditangkap, yaitu EG, IT, LW, dan BP. Keempatnya ditangkap di Palembang dan Plaju, Sumatera Selatan, pada 4 April 2019.

Atas tindakannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal lain yang digunakan yaitu Pasal 362 dan 363 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman maksimal yaitu 20 tahun penjara.

Editor : Rian Sidik

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya