Duh, FBI Turun Tangan Atasi Tindak Kriminal di Turnamen CS: GO

Kamis, 08 April 2021 | 10:00
counter-strike.net

Counter Strike: Global Offensive

GridGames.ID -Kecurangan dalam turnamen CS: GO seperti pengaturan skor (match fixing) dan judi ilegal merupakan hal yang sangat meresahkan bagi pemain, penyelenggara, dan fans CS: GO.

Organisasi Esports Integrity Comission (ESIC) pernah bekerja sama dengan kepolisian Australia untuk menangani kecurangan match fixing and throwing di turnamen CS: GO.

Selain itu, ESIC juga tengah melakukan investigasi terhadap kasus pengaturan skor terbesar di Amerika Serikat.

Baca Juga: Makin Banyak Cheater, PUBG Mobile Kembali Banned 1,6 Juta Player

Melansir dari Kotaku.com, salah satu turnamen yang menjadi fokus penyelidikan ESIC adalah kasus match fixing North America MDL (Mountain Dew League).

Sama seperti match fixing di pertandingan sepak bola, kasus match fixing CS: GO melibatkan beberapa oknum pemain yang disuap oleh sindikat judi untuk menciptakan skor sesuai dengan keinginan mereka.

ESIC mengungkapkan bahwa kasus match fixing dan kecurangan di CS: GO terlalu rumit dan berbahaya untuk dibongkar sendiri oleh mereka.

Oleh karena itu, mereka bekerja sama dengan penegak hukum dan FBI untuk melakukan investigasi kecurangan.

Baca Juga: Tencent Gandeng Polisi untuk Basmi Aksi Game Cheater Terbesar di China

FBI sendiri memiliki tim investigasi baru yang bertugas khusus untuk mengatasi aduan kecurangan dan tindak kriminal dalam esports.

Namun, sepertinya FBI masih memerlukan waktu untuk mendalami pola kriminalitas esports agar mampu mengungkap kecurangan secara tuntas.

Tindak kecurangan match fixing dalam dunia esports bisa masuk dalam kasus pelanggaran hukum pidana.

Namun, terdapat perbedaan sistem hukum di beberapa negara di dunia yang cukup menyulitkan pihak penyelidik dalam mengungkap kasus match fixing.

Baca Juga: Terlalu Banyak Cheater, CoD: Warzone Mulai Ditinggal Penggemar

Di Indonesia sendiri segala jenis perjudian merupakan aktivitas ilegal, baik itu judi online maupun judi konvensional.

Melansir dari hukumonline.com, pelaku perjudian online dapat dituntut dengan pasal 27 ayat (2) tentang perjudian online.

Jadi, kita sebaiknya menghindari seluruh aktivitas yang berkaitan dengan judi onlinedi platform manapun. (*)

Baca Juga: Startup Midnite Cari Peluang di Sektor Judi Online Dunia Esports

Editor : Amalia Septiyani

Baca Lainnya