Nekat! Karena Kecanduan Game Online Dua Remaja Curi Kotak Amal Masjid

Sabtu, 26 Juni 2021 | 11:00
Pixabay

Ilustrasi remaja bermain game online

GridGames.ID- Sebuah kabar terbaru datang darikasus kriminal bermotif kecanduan game online yang dilaporkan telah terjadi lagi.

Biasanya, orang-orang yang sudah kecanduan game online memang tidak segan-segan melakukan tindakan apapun, termasuk hal-hal berbau kriminal.

Kali ini, tindakan kriminal berupa pencurian terjadi lagi karena sang pelaku diketahui telah kecanduan game online.

Baca Juga: Siswi SMP Diduga Meninggal Karena Kecanduan Game Online, Kok Bisa?

Tepatnya di Kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau, Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan dua orang pelaku berusia 14 tahun yang kedapatan mencuri kotak amal Masjid Arrahman.

Pelaku mengatakan kepada pihak Kepolisian bahwa mereka tak dapat menahan rasa kecanduan game online yang ada pada diri mereka sehingga nekat mencuri.

Kejadian ini sendiri terjadi beberapa hari yang lalu, yakni pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 yang lalu.

Nama serta identitas dari kedua pelaku tersebut sengaja disamarkan dengan inisial HS dan IP guna melindungi privasi pelaku.

Baca Juga: Banyak Keluhan, Bupati Mukomuko Minta Pemerintah Blokir Game Online

Lalu, digunakan untuk apa uang hasil curian ini?

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menuturkan, uang hasil curian dari kotak amal Masjid tersebut digunakanHS dan IPuntuk bermain game online.

Jelasnya, HS dan IP yang kecanduan game online menghabiskan uang tersebut untuk membayar biaya bermain game di warnet.

Selain itu, uang hasil curian tersebut juga digunakan untuk membeli berbagai macam item game online yang mereka mainkan.

Baca Juga: Jangan Ditiru! Kecanduan Game Online Membuat Anak ini Meninggal Dunia

tribunnews
tribunnews

Ilustrasi remaja bermain game di warnet

Total, HS dan IP berhasil mencuri uang yang jumlahnya tidak sedikit, yakni sekitar Rp. 305 Ribu.

Uang sebesar itu mereka dapatkan dari dua kali tindak pencurian kotak amal masjid, yaitu pada tanggal 18 dan 20 Juni 2021.

Namun, HS dan IP baru ketahuan di tanggal 20 Juni 2021 setelah aksinya terekam kamera CCTV Masjid.

Baca Juga: WHO Akhirnya Resmi Akui Kecanduan Game Sebagai Gangguan Mental

Lalu, bagaimana tindakan hukum selanjutnya yang akan diberikan kepada HS dan IP?

Karena masih berusia dibawah umur, HS dan IP tidak akan menerima proses hukum pencurian, sama seperti yang diterima oleh orang dewasa.

Keduanya akandiberikan pula pendampingan dari orang tua dan diproses sesuai dengan prosedur diversi.

Selain itu,Polisi juga akan menyerahkan HS dan IP kepada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Karimun untuk ditangani lebih lanjut.

Baca Juga: Ternyata Ini 5 Alasan Mengapa Game Bisa Bikin Pemainnya Kecanduan

Jadi, itulah beberapa informasi menarik terkait kasus tindak kriminal pencurian kotak Masjid yang dilatarbelakangi karena perasaan kecanduan game online.

Ke depannya, tentunya semua pihak berharap kasus kecanduan game online ini tidak akan pernah terjadi lagi untuk selamanya. (*)

Editor : Amalia Septiyani

Baca Lainnya