GridGames.ID -Sekjen Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI)akhirnyamemberikan klarifikasi atas draft aturan game dan esports yang menuai kontroversi di kalangan gamer.
Sekjen PBESI, Frengky Ong memberikan klarifikasi terkait draft aturan kontroversial game dan eports di Indonesia pada 18 Agustus lalu dalam acara Press Conference PON XX Papua 2021.
Klarifikasi Frengky Ong berfokus pada penjelasan pasal-pasal disejumlah pasal yang disalahartikan oleh beberapa komunitas dan pengamat game di Indonesia.
Baca Juga: PBESI Resmi Luncurkan Platform Garudaku, Apa Saja Fungsinya?
Aturan kontroversial PBESI tertuang pada BAB XVIII tentang game dan penerbit game.
Dalam beberapaayat di pasal 39, PBESI terkesan ingin memonopoli dan mengendalikan peredaran game di Indonesia.
Berikut merupakan isi lengkap peraturan game dan penerbit game dari PBESI.
Lalu, bagaimana klarifikasi Sekjen PBESI tentang draft aturan kontroversial seputar game dan esports di Indonesia?
Simak penjelasan di halaman berikutnya.
Dalam klarifikasinya, Sekjen PBESI menerangkan bahwa peraturan tersebut digunakan untuk mengatur rumah pengurus besar esports Indonesia, bukan peraturan Republik Indonesia.
"Regulasi PB Esports Indonesia, judulnya Peraturan Pengurus Besar Esport Indonesia. Jadi, peraturan itu mengatur rumah pengurus besar esports Indonesia, bukan peraturan Republik Indonesia." ujar Frengky Ong, Sekjen PBESI.
Baca Juga: Aturan PBESI Wajibkan Tim Bayar Iuran, Ini Tanggapan CEO ONIC Esports
Frengky Ong juga menyebutkan bahwa peraturan PBESI hampir sama dengan peraturan PSSI sebagai federasi sepak bola Indonesia.
Frengky Ong menegaskan peraturan tersebut hanya berlaku untuk game-game yang nantinya terdaftar di PBESI.
Sehingga, bisa disimpulkan bahwa peraturan PBESI tak mengikat bagi semua game yang akan rilis maupun yang telah rilis di Indonesia.
Developer atau publisher masih bebas untuk meluncurkan game-gamenya di Indonesia.
Tapi jika ingin resmi terdaftar di PBESI, game tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, peraturan PBESI merupakan turunan dari UUD nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional.
Undang-Undang tersebut menyebutkan seluruh liga olahraga harus dibawah PB masing-masing.
PBESI sendiri resmi ditunjuk oleh pemerintah untuk mengurusi esports di Indonesia.
Bagikan pendapat kalian di kolom komentar ya. (*)