Mobile Legends dan PUBG Mobile Terancam Diblokir Jika Tak Daftar PSE

Rabu, 06 Juli 2022 | 14:15
Dok. GridGames/Dio

Apakah Mobile Legends dan PUBG Mobile akan diblokir? Simak jawabannya di sini.

GridGames.ID -Mobile Legends dan PUBG Mobile terancam diblokir oleh pemerintah Indonesia.

Pasalnya, pihak pengembang Mobile Legends dan PUBG Mobile belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing maupun domestik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, perusahaan penyelenggara sistem elektronik harus terdaftar sebagai PSE di situs Kominfo, termasuk perusahaan pengembang game online Mobile Legends dan PUBG Mobile.

Baca Juga: Pemain MLBB Keluhkan Ekosistem Toxic: Mereka Selalu Hina Saya

Kominfo menegaskan bahwa perusahaanPSE dilingkup privat dari dalam negeri maupun luar negeri harus mendaftarkan diri paling lambat 20 Juli 2022.

Jika perusahaanPSE tak mendaftar dalam jangka waktu yang ditentukan, pemerintah akan memberi peringatan keras hingga pemblokiran layanan.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia," ujar Dirjen Aptikan Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan sebagaimana dikutip dari Kompas Tekno.

Berdasarkan pantuan GridGames di situs resmi Kominfo pada Rabu (6/7), perusahaan pengembang game Moonton, Tencent, Hoyoverse, dan EA masih belum terdaftar sebagai PSE asing dan domestik.

Artinya, game dan layanan pengembang tersebut berpotensi diblokir pemerintah jika tak segera mendaftar sebagai PSE asing di situs Kominfo.

Baca Juga: Build Vexana Tersakit 2022 Setelah Direvamped, User Mage Wajib Coba!

Pendaftaran PSE bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia.

Peraturan pendaftaran PSE mewajibkan perusahaan pengembang dan penerbit game untuk mendaftar melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).

Jika pengembang telah terdaftar, mereka mendapatkan surat izin resmi dari pemerintah untuk mengoperasikan game-nya di Indonesia.

Dilansir dari Kompas Tekno, perusahaan pengembang dan penerbit game harus mengajukan permohonan pendaftaran ke Kominfo yang memuat informasi sebagai berikut:

  • Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik yang terdiri dari nama sistem elektronik, alamat IP server, keterangan data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan sistem elektronik, sertifikat keamanan, dll.
  • Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Kewajiban untuk melakukan uji kelayakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Berhadiah Kostum Spesial, Buruan Klaim

Hingga artikel ini ditulis, beberapa pengembang game lokal maupun global telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia.

Adapun pengembang game yang telah terdaftar meliputi Garena Indonesia, Nuverse, hingga Pixmain.

(*)

Editor : Randy Fauzi F

Baca Lainnya