Genshin Impact dan Mobile Legends Resmi Daftar PSE Kominfo, Gak Jadi Diblokir!

Senin, 18 Juli 2022 | 16:30
Bang Zul

Ilustrasi Mobile Legends dan Genshin Impact

GridGams.ID -Pengembang Genshin Impact dan Mobile Legends resmi terdaftar sebagai (penyelenggara sistem elektronik) PSE Kominfo.

Berdasarkan pantauan GridGames hari ini (18/7) di situs resmi PSE Kominfo, Hoyoversetelah mendaftarkan semua game besutannya yang beroperasi di Indonesia.

Sama halnya dengan Hoyoverse, Moonton juga telah mendaftarkan Mobile Legends Bang-Bang dan beberapagame lainnya di situs resmi PSE Kominfo.

Baca Juga: Ada Game Judi, Inilah Game yang Terdaftar Sebagai PSE di Kominfo

Pengajuan PSE untuk game-game Hoyoverse dilakukan oleh perusahaan Cognosphere.

Per tanggal 18 Juli, COGNOSPHERE PTE, LTD terdaftar sebagai PSE asing di Indonesia dengan nomor tanda daftar004559.01/DJAI.PSE/07/2022.

Cognosphere telah mendaftarkan game Genshin Impact, Honkai Impact 3rd, Tears of Themis, Honkai: Star Rail, Zenless Zone Zero.

Selain game, Cognosphere juga mendaftarkan aplikasi N0va Desktop dan situs Hoyolab.

Cognosphere telah daftarkan Genshin Impact, dll di situ PSE Kominfo

Baca Juga: Mobile Legends dan PUBG Mobile Terancam Diblokir Jika Tak Daftar PSE

Sementara itu, game Mobile Legends telah didaftarkan oleh perusahaan Youngjoy Technology.

Yongjoy Technologymendaftarkan 2 game Mobile Legends sekaligus yaitu Mobile Legends: Bang-Bang (MLBB) dan Mobile Legends: Adventure.

Dua game Mobile Legends tersebut terdaftar di situs PSE Kominfo per tanggal 17 Juli 2022.

MLBB dan Mobile Legends: Adventure terdaftar dengan nomor tanda daftar PSE 004450.02/DJAI.PSE/07/2022.

MLB terdaftar di PSE Kominfo

Selain game Mobile Legends, Youngjoy Technology juga mendaftarkan game Watcher of Realms.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Gubernur Aceh Minta Pemerintah Blokir PUBG

PSE Kominfo

Kominfo menegaskan bahwa perusahaanPSE dilingkup privat dari dalam negeri maupun luar negeri harus mendaftarkan diri paling lambat 20 Juli 2022.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, perusahaan penyelenggara sistem elektronik harus terdaftar sebagai PSE di situs Kominfo, termasuk perusahaan pengembang game online.

Jika perusahaanPSE tak mendaftar dalam jangka waktu yang ditentukan, pemerintah akan memberi peringatan keras hingga pemblokiran layanan.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia," ujar Dirjen Aptikan Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan sebagaimana dikutip dariKompas Tekno.

Pendaftaran PSE bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia.

Peraturan pendaftaran PSE mewajibkan perusahaan pengembang dan penerbit game untuk mendaftar melalui sistem onlinesingle submission-risk based approach (OSS-RBA).

Jika pengembang telah terdaftar, mereka mendapatkan surat izin resmi dari pemerintah untuk mengoperasikan game-nya di Indonesia.

(*)

Tag

Editor : Randy Fauzi F