GridGames.ID -Microsoft tengah berupaya merampungkan akuisisi Activision Blizzard senilai USD 68 miliar.
Dalam melancarkan upayanya, Microsoft menghadapi pengawasan ketat dari regulator di seluruh dunia.
Salah satu poin penting dari pengawasan tersebut mencakup masa depan serial game Call of Duty di platform PlayStation.
Untuk meredakan kekhawatiran regulator, Microsoft berupaya mendorong kesepakatan dengan Sony.
Baca Juga:Blizzard Kurangi Pemain Toksik dengan Transkripsi Audio di Overwatch 2
Dilansir dari The New York Times, awal bulan ini Microsoft berkomitmen meneken kontrak 10 tahun dengan Sony untuk mempertahankan seri Call of Duty di konsol PlayStation.
Microsoft mengatakan tetap menjaga komitmennya untuk tetap menghadirkan Call of Duty di PlayStation.
Pada bulan September lalu, bos Xbox Phil Spencer mengatakan Microsoft telah menjamin rilis Call of Duty di konsol PlayStation setidaknya untuk beberapa tahun lagi di luar kontrak Sony saat ini.
Pernyataan tersebut mendorong CEO PlayStation Jim Ryan mengatakan bahwa tawaran Phill Spencer hanya berlaku untuk 3 tahun mendatang.
Ia menggambarkan kontrak tersebut sebagai hal yang kurang memadai di berbagai level.
Mendapat tanggapan demikian, Microsoft kembali berjanji akan terus merilis Call of Duty untuk konsol PlayStation dalam jangka waktu panjang.
Baca Juga:Activision Buka Pre-Registrasi COD: Warzone Mobile iOS. Daftar di Sini!
Tawaran kontrak perilisan Call of Duty selama 10 tahun di PlayStation masih terbilang sedikit dan kurang luas.
Namun, dengan adanya kontrak ini kedua perusahaan bisa lebih patuh terhadap keputusan bersama.
Selain itu, ini juga menunjukkan tekad Microsoft untuk mewujudkan akuisisi terhadap Activision Blizzard.
Baca Juga: Microsoft Akui Windows 11 Bikin Game Berjalan Berat, Ini Penyebabnya!
Menurut laporan The New York Times, akuisisi Microsoft atas Activision sedang ditinjau oleh 16 badan pemerintah berbeda.
Arab Saudi dan Brasil telah menyetujui kesepakatan tersebut, tapi agensi di AS, Inggris, dan Uni Emirat Arab masih berupaya menyelidiki upaya akuisisi tersebut.
(*)