Namun, terdapat perbedaan sistem hukum di beberapa negara di dunia yang cukup menyulitkan pihak penyelidik dalam mengungkap kasus match fixing.
Baca Juga: Terlalu Banyak Cheater, CoD: Warzone Mulai Ditinggal Penggemar
Melansir dari hukumonline.com, pelaku perjudian online dapat dituntut dengan pasal 27 ayat (2) tentang perjudian online.
Jadi, kita sebaiknya menghindari seluruh aktivitas yang berkaitan dengan judi onlinedi platform manapun. (*)
Baca Juga: Startup Midnite Cari Peluang di Sektor Judi Online Dunia Esports