"Jadi, pusat fatwa mengulangi pelarangan dari semua game online yang mengandung kekerasan, mencoreng syariah, dan mencibir agama Islam," tulis keterangan lembaga fatwa Al-Azhar di Facebook.
Pusat fatwa Al-Azhar juga meminta orang tua untuk membentengi anak-anaknya dari pengaruh buruk game online.
Baca Juga: Siswi SMP Diduga Meninggal Karena Kecanduan Game Online, Kok Bisa?
Beberapa saran seperti mengontrol aplikasi di HP anak, tidak meninggalkan anak dalam waktu lama, hingga memberi bimbingan jadi salah satu contohnya.
Munculnya larangan untuk bermain game online bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya, Majelis Permusywaratan Ulama (MPU) Aceh juga menerbitkan fatwa haram terhadap sejumlah game online pada 2020.
Tercatat ada 14 game online yang diharamkan menurut MPU Aceh, berikut daftarnya:
- PUBG Mobile
- Mobile Legends: Bang-Bang
- Free Fire
- Lords: Mobile Battle of Empire
- Clash of Kings
- Rise of Kingdoms
- Lineage 2 Revolution
- Ragnarok M: Eternal Love
- Crisis Action
- Modern Combat 5: Blackout
- Call of Duty: Heroes
- Blitz Brigade
- Point Blank Mobile
- Final Shot
Masih soal pelarangan game online, baru-baru ini Bupati Mukomuko, Bengkulu, Sapuan meminta Kominfo untuk memblokir beberapa game online di daerahnya.
Mulai dari Mobile Legends, PUBG Mobile, Free Fire, hingga Higgs Domino masuk dalam daftar.
Alasannya karena anak muda di sana diklaim telah kecanduan bermain game online sehingga menimbulkan dampak negatif.