Sesampainya di warung, Nanno mengambil 3 karung beras dan beralasan kepada sang pemilik warung bahwa dirinya lupa membawa uang.
Baca Juga:Lestarikan Budaya, UNESA Kembangkan Game Online Bertema Nusantara!
Dengan dalih ingin kembali pulang untuk mengambil uang, Nanno menitipkan sang anak di warung tersebut sebagai jaminan.
Akhirnya, pada hari Sabtu (11/9/2021) Nanno tertangkap oleh pihak Kepolisian setempat setelahkendaraan yang digunakannya dikenali oleh warga di sekitar kejadian.
Selain itu, rekaman CCTV pun turut membantu upaya pihak Kepolisan dalam mengusut kasus tersebut.
Baca Juga: Remaja ini Ditemukan Kritis Saat Bermain Game Online, Kok Bisa?
Menurut keterangan dariKasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, Nanno mengambil 3 karung beras itu untuk sebagian dikonsumsi.
Sebagian lagi, akan dijualnya untuk memenuhi kebutuhan Nanno dalam bermain game online.
Jamal menambahkan, sejauh ini Nanno baru melancarkan aksinya sekali dan tidak ada pihak lain yang membantu aksinya itu.
Meskipun begitu, Kepolisan tetap akan melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan apakah Nanno bekerja sendirian atau dalam bentuk sindikat.
Kini, Nanno sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yang mana dirinya dijerat olehPasal 83 Subsider Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pasal Undang-Undang tersebut, ancaman hukuman yang menanti Nanno adalah penjara maksimal 15 tahun.