Selaras dengan itu, pelaku melarikan diri ke tempat persembunyian khusus. Tak butuh waktu lama bagi Polres Metro Depok untuk menemukan tempat tersebut dan meringkusnya.
Tersangka pun dijerat Pasal 44 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 10 tahun penjara. (*)