GridGames.ID -Berita tentang dampak negatif game online bagi pengguna kembali muncul di Indonesia.
Awal pekan ini, terjadi kasus penganiayan anak oleh seorang pria berinisial RF.
Melansir dari Antaranews, Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menangkap pria berinisial RF yang diduga menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia balita.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa pelaku tega menganiaya anaknya sendiri lantaran sering kalah bermain game online.
"Jadi, pelaku mengaku kalah saat bermain game online kemudian anaknya menjadi tempat pelampiasan." ujar Kusumo di Mapolresta Sidoarjo kepada wartawan Antara News.
Baca Juga: Duh, 2 Kelompok Pemuda di Ambon Tawuran Gara-Gara Free Fire (FF)
Game online memang memiliki dampak negatif yang perlu kita waspadai bersama.
Adegan dalam game online banyak yang mengadungkekerasan dan rasa frustasi saat mengalami kekalahan juga dapat mengganggu kesehatan mental kita untuk bertindak anarki.
Penasaran dengan kronologi penganiayaan RF terhadap anaknya sendiri?
Simak penjelasan di halaman berikutnya.
RF menganiaya anaknya sesaat setalah ia kalah berturut-turut di game online.
Pelaku yang dalam kondisi marah memukuli punggung belakang anakanya menggunakan telapak tangan.
Selain itu, wajah anaknya juga ditampar pelaku dengan menggunakan baju.
Baca Juga: Kominfo Akan Memproses Permintaan Blokir Game Online Bupati Mukomuko!
"Kejadian kekerasan fisik terhadap anak tersebut dilakukan RF dirumahnya, Tulungan, Sidoarjo pada 29 Juni 2021 sore. Bermula saat dirinya pulang kerja, setibanya di rumah, mengetahui kondisi rumah berantakan dan anaknya belum mandi" ujar Kusmo.
Kemudian, RF mengajak anaknya mandi namun korban menolak sambil menangis.
Pelaku pada saat itu pula cek cok dengan istrinya dan terbawa emosi dan memaksa anaknya mandi.
RF kemudian melakukan kekerasan fisik kepada anaknya yang tak mau disuruh mandi.
Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya.
Tak berhenti disitu, RF juga memukuli wajah anaknya menggunakan baju tersebut.
Menindaklanjuti kasus kekerasan ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bergerak cepat mengusut tersangka.
Polisi telah mendapatkan hasil visum korban yang mengalami luka di bagian telinga, pipi, dan kepala.
RF akan dituntut karena melanggar Pasal 80 Undang-Undang no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Nekat! Karena Kecanduan Game Online Dua Remaja Curi Kotak Amal Masjid
Kasus kekerasan karena game online tak hanya terjadi satu kali ini saja.
Kita sebagai gamer harus berpikiran bijaksana dalam menghadapi kekalahan dalam dunia game serta mengatur diri agar tak kecanduan game online.
Hal tersebut harus dilakukan untuk menjaga kesehatan mental dan kewarasan kita.
Bagaimana, pendapat kalian sobat Grid Games? (*)