Gara-gara Kecanduan Game Online, Pria ini Nekat Menculik Anak!

Rabu, 15 September 2021 | 16:30
piqsels.com

Ilustrasi pria bermain game online

GridGames.ID -Game online memang menjadi salah satu hal yang digemari oleh banyak orang di masa kini.

Mulai dari anak-anak, remaja, sampai orangtua, tidak sedikit yang gemar bermain game online.

Namun dibalik populernya game online di era sekarang, terdapat dampak negatif yang seringkali sangat merugikan orang, salah satunya kecanduan.

Baca Juga:Daftar Game Online yang Tak Bisa Diakses dengan Kuota Kemendikbud

Kecanduan game online akan sangat berbahaya bagi seseorang karena bisa mengarah ke hal-hal negatif lain, bahkan tindak kriminal.

Seperti yang baru-baru ini terjadi diKota Makassar, Sulawesi Selatan, seorang pria nekat menculik anak karena dilatarbelakangi kebutuhan bermain game online.

Pelakuberinisial SK alias Nanno (27) memang kecanduan terhadap game online, sehingga nekat melakukan apapun termasuk menculik anak.

Tentunya, hal tersebut semakin menambah daftar orang yang terkena dampak negatif game online.

Baca Juga: Duh! Minecraft Jadi Game Online Paling Rentan Kejahatan di Dunia Maya

Lalu, seperti apa kronologi dari kejadian tersebut?

Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagaisopir ini awalnya mengiming-imingi seorang anak dengan uang Rp. 20 ribu agar mau ikut dengannya.

Terbujuk dengan rayuanNanno, korban ikut dengannya ke warung untuk membeli beras.

Sesampainya di warung, Nanno mengambil 3 karung beras dan beralasan kepada sang pemilik warung bahwa dirinya lupa membawa uang.

Baca Juga:Lestarikan Budaya, UNESA Kembangkan Game Online Bertema Nusantara!

Dengan dalih ingin kembali pulang untuk mengambil uang, Nanno menitipkan sang anak di warung tersebut sebagai jaminan.

Akhirnya, pada hari Sabtu (11/9/2021) Nanno tertangkap oleh pihak Kepolisian setempat setelahkendaraan yang digunakannya dikenali oleh warga di sekitar kejadian.

Selain itu, rekaman CCTV pun turut membantu upaya pihak Kepolisan dalam mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Remaja ini Ditemukan Kritis Saat Bermain Game Online, Kok Bisa?

Menurut keterangan dariKasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, Nanno mengambil 3 karung beras itu untuk sebagian dikonsumsi.

Sebagian lagi, akan dijualnya untuk memenuhi kebutuhan Nanno dalam bermain game online.

Jamal menambahkan, sejauh ini Nanno baru melancarkan aksinya sekali dan tidak ada pihak lain yang membantu aksinya itu.

Meskipun begitu, Kepolisan tetap akan melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan apakah Nanno bekerja sendirian atau dalam bentuk sindikat.

Kini, Nanno sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yang mana dirinya dijerat olehPasal 83 Subsider Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal Undang-Undang tersebut, ancaman hukuman yang menanti Nanno adalah penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Aturan Pembatasan Game Online di China Membuat Developer Merana!

Jadi, itulah beberapa informasi menarik terkait kasus tindak kriminal penculikan anak yang dilatarbelakangi kecanduan game online.

Kedepannya, tentunya semua pihak berharap kasus kecanduan game online yang mengarah ke tindakan kriminal tidak akan pernah terjadi lagi. (*)

Editor : Amalia Septiyani

Baca Lainnya