Inilah Perbedaan Game Online dengan Judi Online. Gamer Wajib Tau!

Rabu, 13 Desember 2023 | 17:35

Perbedaan Game Online dengan Judi Online

GridGames.ID - Di tengah perkembangan game online yang begitu pesat, game kartu seringkali dipandang setara dengan perjudian yang memiliki risiko serius.

Padahal, game kartu sendiri merupakan salah satu bentuk hiburan yang telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia sejak bertahun-tahun silam dan berbeda dengan perjudian yang memiliki sifat transaksi dua arah.

Transaksi dua arah mengacu pada sebuah organisasi atau individu yang dapat membantu pemain menukarkan uang tunai dengan koin, atau sebuah aktivitas di mana organisasi atau individu dapat menukarkan koin dengan uang tunai.

Sifat transaksi dua arah dalam perjudian melibatkan pertukaran uang atau barang setara, yang pada akhirnya dapat berujung pada kerugian finansial para pihak yang terlibat.

Sebaliknya, permainan kartu adalah transaksi satu arah yang hanya digunakan untuk bersantai dan hiburan.

Baca Juga: Kominfo Resmi Memblokir 15 Platform Judi Online Berkedok Game

Perbedaan Game Kartu dengan Judi Online

Ilustrasi Judi Online

Di masa kini, permainan kartu tradisional sudah diadopsi ke dalam ranah permainan digital, dengan grafis menarik, simulasi permainan yang variatif, juga chip atau koin yang dapat dimenangkan dalam permainan.

Akan tetapi, esensi yang dihadirkan tetap sama dengan permainan tradisional, chip tersebut hanya sebatas hadiah di dalam game, dan tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai atau nilai barang yang setara.

Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi mengatakan, “Sebenarnya, gampang menentukan bahwa suatu game merupakan judi online atau bukan, yakni jika ada uang atau barang senilai uang yang dipertaruhkan di dalamnya. Tetapi, untuk game yang memiliki fitur in-game purchases atau pembelian item berbayar di dalam game, menurut saya bukanlah termasuk aktivitas judi online.”

Di samping itu, Derajat, Sosiolog Universitas Gadjah Mada, menuturkan pendapat yang sama. “Game online di mana para pemain dapat membeli koin yang sifatnya hanya bisa digunakan di dalam permainan dan tidak merugikan orang banyak, tidak bisa disebut judi,” kata Derajat.

Pemberantasan Judi Online

Ilustrasi Judi Online

Pada tanggal 15 September 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengeluarkan instruksi yang bertujuan untuk mempercepat pemberantasan konten judi online di Indonesia.

Langkah ini ditempuh untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selama periode 17 Juli 2023 hingga 17 September 2023, lebih dari 109.090 konten perjudian telah ditangani oleh Kementerian Kominfo.

Langkah-langkah strategis dan terukur diambil untuk membersihkan ruang digital dari konten perjudian yang menjerat dan merugikan masyarakat, sejalan dengan ketentuan hukum yang ada, seperti Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Startup Midnite Cari Peluang di Sektor Judi Online Dunia Esports

Resiko dan Penyebaran Judi Online

Ilustrasi Game Online/ Judi Online

Penting untuk memahami bahwa perjudian online memiliki risiko serius, terutama ketika ada pengaruh algoritma dan data yang dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Implikasi psikologis dan finansial dari perjudian online yang tidak terkendali dapat merugikan masyarakat secara luas.

Saat ini Indonesia sudah memasuki fase darurat judi online karena semakin masifnya penyebaran judi online yang menjadi candu baru.

Setelah jutaan situs judi online di blokir, muncul lagi situs judi online baru dengan jumlah yang tidak kalah banyak.

Bahkan, peretas pernah mengambil alih akun YouTube resmi DPR-RI dan dipergunakan untuk menyiarkan secara langsung permainan judi online slot.

Permainan Judi Online atau Bukan?

Perbedaan Game Online dengan Judi Online

Permasalahan judi online juga berimbas pada permainan lainnya, baik online maupun offline.

Seperti yang biasa kita temui di pusat perbelanjaan, yang dianggap masuk ke daerah abu-abu, apakah termasuk sebagai sebuah judi online atau sebuah permainan biasa.

Dikutip dari wawancara langsung dengan Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) Pratama Dahlian Persadha, permainan di pusat perbelanjaan di mana pengguna diharuskan membeli kredit atau koin untuk dapat bermain tapi tidak mendapatkan hadiah tertentu seperti simulasi mobil dan lain-lain, seharusnya tidak dikategorikan sebagai sebuah judi.

Tapi, bukan berarti bahwa permainan lain yang bisa mendapatkan hadiah seperti capit boneka atau permainan bola basket akan dianggap sebagai kegiatan perjudian, karena untuk melakukan kegiatan tersebut diperlukan strategi serta keahlian untuk dapat memenangkan permainan.

Demikian juga permainan online yang membutuhkan penggunanya membeli sejumlah poin berupa diamond atau chip yang dapat dipergunakan penggunanya untuk membeli fasilititas tertentu seperti skin, senjata, ataupun supaya bisa menjalankan permainan, seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai judi online.

Karena tidak ada hasil nyata berupa uang atau barang yang didapatkan dari permainan tersebut, dan juga dibutuhkan keterampilan untuk melakukan permainan.

Baca Juga: Ada Game Judi, Inilah Game yang Terdaftar Sebagai PSE di Kominfo

Di sisi lain, permainan simulasi hadir dan dapat berfungsi sebagai hiburan yang tidak merugikan, memberikan kesenangan tanpa implikasi finansial yang berbahaya. Heru Sutadi kembali menambahkan, “Intinya, jika ada game yang dicurigai memiliki indikasi mengarah ke judi online, maka harus dilakukan re-check dan penelusuran fakta, juga dari laporan masyarakat yang pernah memainkan game tersebut, hingga akhirnya dapat ditentukan bahwa game ini termasuk ke dalam kategori judi online atau tidak. Bukan serta merta jika kemunculan suatu game dengan fitur-fitur berbayar diindikasikan sebagai judi online. Semuanya perlu didalami lebih dahulu.”

Pemahaman yang jelas tentang perbedaan antara permainan hiburan dan praktik perjudian yang nyata penting untuk diberikan kepada masyarakat agar dapat membuat keputusan yang bijak dalam menggunakan ruang digital, sekaligus menghindari risiko yang tidak diinginkan.

Dengan demikian, upaya pemberantasan judi online yang dilakukan pemerintah dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun ruang digital yang aman bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*)

Editor : Amalia Septiyani

Baca Lainnya