GridGames.ID -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan pengembang game untuk mendaftarkan diri sebaga penyelenggara sistem elektronik (PSE) di situs resmi kominfo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, perusahaan penyelenggara sistem elektronik harus terdaftar sebagai PSE di situs Kominfo, termasuk perusahaan pengembang game online.
Peraturan ini ditujukan agar pemerintah mampu memetakan dan mengoordinasi pemanfaatan teknologi dan informasi di Indonesia.
Baca Juga: Mobile Legends dan PUBG Mobile Terancam Diblokir Jika Tak Daftar PSE
Kominfo menegaskan bahwa perusahaan pengembang game dari dalam negeri maupun luar negeri harus mendaftarkan diri paling lambat 20 Juli 2022.
Jika perusahaan pengembang game tak mendaftar dalam jangka waktu yang ditentukan, pemerintah akan memberi peringatan keras hingga pemblokiran layanan.
Sayangnya, hingga saat ini masih sangat sedikit studio pengembang game yang mendaftarkan diri sebagai PSE di situs resmi Kominfo.
Berdasarkan pantauan GridGames pada Kamis (7/7), baru ada beberapa pengembang game online yang mendaftarkan gamenya sebagaiPSE di situs resmi Kominfo.
Berikut merupakan daftar pengembang game yang telah terdaftar sebagai PSE di situs resmi Kominfo.
1. Nuverse: Ragnarok X, Warhammer.
2. Pixmain: The Heroic Legend of Eagarlina, My Time at Portia, Hundred Days, Inked.
3. Garena Indonesia: Free Fire, AoV, Call of Duty Mobile.