GridGames.ID– Game mobile populer PUBG Mobile memang nggak bisa lepas dari kontroversi.
Usai dituduh menjadi pemicu maraknya perilaku kriminal, termasuk terror penembakan di Selandia Baru beberapa bulan lalu, kali ini fatwa haram kembali muncul.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh secara resmi mengeluarkan fatwa haram untuk bermain PUBG Mobile.
Baca Juga: Waduh! Ada Larangan Polisi untuk Main PUBG Mobile, Apa Penyebabnya?
Keputusan ini disampaikan oleh Tgk Faisal Ali, Wakil MPU Aceh pada Rabu, 19 Juni 2019 kemarin.
Faisal mengungkapkan, PUBG mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, sehingga tidak layak untuk dimainkan.
Sehingga, bermain PUBG dapat membei kemudharatan yang besar dan memicu perilaku tidak baik untuk anak-anak di Aceh, sambungnya.
Alasan lainnya, MPU Aceh menganggap bahwa PUBG yang dimainkan secara “live” dapat mendeskreditkan simbol-simbol Islam.
Keputusan fatwa haram bermain PUBG diharapkan dapat membantu menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan tersebut.
Ini bukan pertama kalinya PUBG Mobile memicu kontroversi dan dibatasi di beberapa negara.
Baca Juga: Gantikan PUBG yang Dilarang, Tencent Rilis Game For Peace di Tiongkok
Di Indonesia sendiri, seruan fatwa haram bermain PUBG sudah dua kali terjadi, dengan MUI yang pertama mengumumkan.
Di negara asal developer PUBG Mobile, Tencent, game PUBG terpaksa diganti karakternya karena kritikan dari pemerintah dan warga Tiongkok.
Tencent selaku developer juga nggak lantas menghiraukan seruan tersebut.
Tencent bahkan menghadirkan beberapa perubahan yang membuat pemain mampu kontrol diri dan mengatur waktu bermain, sehingga efek langsung game akan berkurang.
(*)