GridGames.ID -Pada 19 Juni 2019 lalu,Majelis Permusyawaratan Ulama(MPU)Aceh telah mengeluarkanfatwauntuk mengharamkangamePlayerUnknown’s Battlegroundsatau PUBG.
Bahkan nggak cuma PUBG, Mobile Legends dan game sejenisnya pun juga ikut diharamkan. Duh!
Fatwa tersebut dikeluarkan setelah melakukan kajian dan dengar pendapat bersama pakar Informasi dan Teknologi (IT), psikolog dan Fiqh Islam secara mendalam saat sidang paripurnaUlamake-III Tahun 2019 selama dua hari.
Baca Juga: Friendly Fire! Laporkan Temen Kamu yang Toxic di PUBG Mobile
"MPUAcehmengeluarkanfatwapermainangame PUBG dan sejenisnyaharamhukumnya diAceh," kata Wakil Ketua MPUAceh,Tgk Faisal Ali yang GridGames kutip dari Kompas.com.
Pertimbangan MPU Acehmengeluarkan fatwa haram terhadapgame PUBG dan sejenisnya itu karena hasil kajian pakar dan ahli, bahwagame online itu dapat mengubah perilaku dan mengganggu kesehatan.
"Hasil kajian yang kecanduan main game PUBG dan sejenisnya sangat mudah emosi, anak-anak kalau dilarang oleh orangtua cepat marah dan melawan. Kalau sudah punya istri saat dilarang juga marah sama istrinya," katanya.
MPUAcehberharap kepada pemerintah untuk berupaya agar bisa memblokir konten-kontengame PUBGdan sejenisnya, setelah mengeluarkan fatwa haramterhadapgame PUBG dan sejenisnya.
"Hasil rapat,PUBGsama dengan hukum bermainnyaharam.Alasan utamanya adalah karena permainan ini secara perlahan bisa membangkitkan semangat kebrutalan anak-anak, dan dampaknya bisa melahirkan perilaku yang tidak baik," tambahFaisal Ali.
Baca Juga: PUBG PC Rilis Senjata Baru Bernama Deagle, PUBG Mobile Harap Bersabar
Pasca putusan dari MPU Aceh tersebut, jadi nggak banyak hal-hal yang bersifat digital bisa dinikmati masyarakat Aceh.
Karena para ulama juga juga menyimpulkan bahwagame PUBG dan sejenisnya nggak bermanfaat bagi perkembangan anak-anak di Aceh.