Bupati Mukomuko memilih game di atas karena pertimbangan dampak negatif yang sangat besar bagi remaja di wilayahnya.
Baca Juga: Viral Sujud Freestyle Free Fire (FF) saat Sholat, Ini Tanggapan Garena
Dalam surat permohonannya, bupati Mukomuko menyebutkan bahwa dampak negatif game online begitu besar, baik dari sisi perkembangan anak maupun pendidikan anak itu sendiri.
Dari segi medis, Bupati Mukomuko mengungkapkan bahwa anak yang sudah kecanduan game online akan mengalami gangguan penglihatan, obesitas, hingga "syndrom quervain".
Kemudian dari sisi psikologis, anak akan menjadi lebih individual, egois, dan cenderung anti sosial.
Baca Juga: Bocah 14 Tahun Pemain FIFA 21 Akhirnya Kalah Setelah 500 Kali Menang
Bupati Mukomuko meminta pihak Kemkominfo untuk memblokir situs dan aplikasi game online secara nasional ataupun regional (kabupaten).
Bupati Mukomuko mengungkapkan bahwa pemerintah pusat melalui Kemkominfo harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah game online di Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan, peran orang tua dalam mengontrol anak dan remaja tidak cukup kuat untuk membendung dampak negatif game online.
Selain itu, Bupati Mukomuko juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tak memiliki kewenangan untuk memblokir situs dan aplikasi game online.
Baca Juga: Siswi SMP Diduga Meninggal Karena Kecanduan Game Online, Kok Bisa?