Kemudian, game judi online berpengeruh terhadap meningkatnya aktivitas judi masyarakat Aceh.
Selain itu, desebutkan pula bahwa judi online merupakan permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial yang hukumnya haram jika dilihat dari kacamata agama Islam.
Oleh karena itu, gubernur dan pemerintah Aceh merasa wajib untuk memberantas segala jenis perjudian serta menegakan syariat Islam.
Baca Juga:Startup Midnite Cari Peluang di Sektor Judi Online Dunia Esports
Berikut merupakan isi surat Gubernur Aceh kepada Kominfo, seperti dilansir dari Kompas.com:
"Maka, untuk terlaksananya syariat Islam secara menyeluruh sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konen negatif di Aceh, kami mohon kepada Bapak Menteri berkenan meminta kepada seluruh layanan telekomunikasi dan internet di Aceh agar dapat memblokir game PUBGdan game Judi Online sebagai tindak lanjut penerapan dari peraturan dan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh."
Lebih lanjut, kebara Biro Humas dan Protokol Setda Aceh juga menjelaskan alasan pemblokiran game PUBG dan game Judi online.
"Permintaan pemblokiran berbagai game online tersebut didasari atas Fatwa Majlis Permusyawaratan Umum (MPU) Aceh omor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan sesuai dengan Wanu Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto kepada Kompas.com.
Baca Juga: 5 Vehicles atau Kendaraan Paling Aman di PUBG Mobile, Rotasi Terus!
Selanjutnya, Iswanto menjelaskan bahwa permintaan pemblokiran PUBG berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Dalam aturan itu, mayarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Dirjen Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran konten bermuatan negatif.