GridGames.ID -Moonton dilaporkan sukses memenangkan gugatan atas Tencent terkait sengketa pencemaran nama baik.
Dilansir dari media China, Jiemian.com, gugatan Moonton terhadap Tencent baru-baru ini telah diselesaikan.
Pengadilan Kekayaan Intelektual Shanghai menyatakan bahwa Tencent telah melakukan fitnah kepada Moonton.
Baca Juga: Selain Mobile Legends, Riot Games Pernah Gugat Game Moonton Lain
Hal tersebut dikatakan sudah merugikan Moonton secara ekonomi dan Tencent diminta untuk membayar denda.
Sebelumnya, pada 2019 Moonton melayangkan gugatan kepada Tencent atas klaim persaingan bisnis yang tidak sehat.
Menurut Moonton, Tencent telah mengarang dan menyebarkan informasi palsu sehingga membuat mereka rugi.
Baca Juga: Krafton Gugat Apple dan Google Hapus Free Fire dari Toko Aplikasi
Kerugian yang dialami Moonton adalah terhambatnya kerja sama dengan mitra-mitra terkait untuk keperluan bisnis.
Pada Oktober 2020, Pengadilan Rakyat Distrik Putuo Shanghai membuat putusan pertama di persidangan dan menyatakan Tencent sudah melakukan pencemaran nama baik.
Pengadilan menyebut bahwa Tencent menyewa pengacara lokal untuk mengarang dan menyebarkan informasi palsu ke mitra Moonton di Indonesia.
Saat itu situasi antara Moonton dan Tencent memang sedang memanas karena persaingan liga esports keduanya yang sangat ketat di Indonesia.
Tencent kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Kekayaan Intelektual Shanghai terkait putusan tersebut.
Namun upaya Tencent gagal karena pengadilan tingkat kedua menolak banding sehingga resmi ditetapkan bahwa mereka bersalah.
Baca Juga: Gokil! Istri Gugat Cerai Suami Karena Dilarang Bermain Game PUBG
Laporan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Moonton melalui International Public Relations Manager, Kelly Chiew.
Dalam keterangan resmi yang GridGames terima, Selasa (10/10/2022) disebutkan bahwa Tencent harus membayar denda ke Moonton sebesar 220 ribu yuan.
Jika dikonversi ke rupiah maka uang yang wajib dibayarkan Tencent ke Moonton adalah sekitar Rp471 juta lebih. (*)