Pelaku sebenarnya sadar akan apa yang dilakukannya, namun YS malah terus melakukannya berkali-kali.
"Tersangka sadar dan tahu bahwa dia membeli, tapi tidak mengurangi uangnya."
Baca Juga: Jangan Cuma Main Game Mobile, Board Games Juga Nggak Kalah Seru!
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di Mobile Legends. Ini kejadian bukan sekali tapi terus berkali-kali," tambah Ade.
Karena ulahnya ini, YS diancam hukuman penjara 20 tahun penjara karena dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Waduh, jangan sampai kalian melakukan hal kriminal hanya untuk belanja di dalam game, yha!(*)