Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bobol Bank Rp 1,85 M Via Mobile Legends, Cewek Ini Terancam Penjara

Amalia Septiyani - Senin, 20 Mei 2019 | 03:35
YS (26) telah diamankan oleh Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, setelah didiuga melakukan pembobolan bank.
Wartakota/Budi Malau

YS (26) telah diamankan oleh Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, setelah didiuga melakukan pembobolan bank.

GridGames.ID - Semakin gemar bermain game, transaksi di dalam game atau yang lebih dikenal dengan istilah microtransaction menjadi sering dilakukan oleh seseorang.

Bahkan nggak sedikit orang yang rela mengocek dompet dalam-dalam demi mendapatkan barang virtual yang hanya bisa dirasakan lewat game saja.

Parahnya, ada yang nekat mencuri uang orang lain demi memuaskan hasrat diri sendiri dalam bermain game.

Dilansir dari laman Tribun Pontianak, seorang gamer wanita berinisial YS (26) diringkus petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Inilah Kata-Kata dalam Game yang Jadi Bahasa Gaul Zaman Sekarang

YS ditangkap pihak kepolisian di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (1/5/2019) lalu setelah salah satu bank swasta melaporkan beberapa transaksi dari sebuah akun Mobile Legends.

"Tersangka perempuan YS, tidak bekerja, asal Pontianak, berhasil bobol bank sehingga salah satu bank ini mengalami kerugian Rp 1,85 miliar," ungkap Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi.

YS (26) dibekuk aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya, karena membobol salah satu bank hingga Rp 1,85 miliar.
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU

YS (26) dibekuk aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya, karena membobol salah satu bank hingga Rp 1,85 miliar.

Setelah diinterogasi pihak kepolisian, YS mengaku jika dirinya menggunakan cheat dan peralatan khusus untuk meretas sistem pembayaran bank di game Mobile Legends.

"Setelah dia membeli fasilitas di game itu, ternyata uangnya tidak ter-debet."

"Artinya tersangka ini tidak berkurang uangnya. Hal ini menimbulkan kerugian bagi bank, sehingga harus membayar Rp 1,85 miliar ke pemilik game," jelasnya, dikutip dari Kompas TV.

Pelaku sebenarnya sadar akan apa yang dilakukannya, namun YS malah terus melakukannya berkali-kali.

"Tersangka sadar dan tahu bahwa dia membeli, tapi tidak mengurangi uangnya."

Baca Juga: Jangan Cuma Main Game Mobile, Board Games Juga Nggak Kalah Seru!

Seorang wanita diketahui membobol bank hingga Rp1,85 miliar

Seorang wanita diketahui membobol bank hingga Rp1,85 miliar

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di Mobile Legends. Ini kejadian bukan sekali tapi terus berkali-kali," tambah Ade.

Karena ulahnya ini, YS diancam hukuman penjara 20 tahun penjara karena dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Waduh, jangan sampai kalian melakukan hal kriminal hanya untuk belanja di dalam game, yha!(*)

Source : Tribun Pontianak

Editor : Grid Games

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x