Follow Us

Kominfo Akan Memproses Permintaan Blokir Game Online Bupati Mukomuko!

Martinus Aditama - Minggu, 27 Juni 2021 | 09:00
Ilustrasi anak bermain game PC
Pixabay

Ilustrasi anak bermain game PC

Hal ini lantaran laporan atau surat resmi yang disampaikan sudah sesuai dengan ketentuan.

Karena sudah sesuai dengan ketentuan dan regulasi Kominfo, maka sudah menjadi kewajiban bagi mereka untuk memproses laporan tersebut.

Baca Juga: India Resmi Blokir PUBG Mobile dan Arena of Valor, Ini Alasannya

Bupati Mukomuko, Sapuan
Tribunnews

Bupati Mukomuko, Sapuan

Lebih lanjut, Dedy mengakatakan bahwa keputusan terkait tindakan blokir game online ini tidak bisa diputuskan secara gegabah.

Keputusan tersebut harus didasarkan pada aturan undang-undang, yang dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021 tentang penyelenggara sistem elektronik.

Selain itu, pihak Kominfo juga akan melakukan riset dan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum nantinya diputuskan apakah tindakan blokir game online ini akan dilakukan atau tidak.

Lalu, apa saja game online yang nantinya terancam di blokir?

Sesuai dengan surat Bupati Mukomoku, Sapuan, terdapat sejumlah nama game online populer yang diminta untuk diblokir.

Jelasnya, tindakan blokir game online ini ditujukan kepada game Mobile Legends, Free Fire, PUBGM, dan Higgs Domino.

Tidak hanya itu saja, Sapuan juga meminta agar Kominfo memblokir berbagai macam game sejenis yang ada di smartphone maupun komputer.

Nantinya, jika permintaan ini disetujui, maka warga Indonesia tentunya tidak akan bisa memainkan game-game tersebut.

Editor : Grid Games

Baca Lainnya

Latest