GridGames.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia baru saja memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat (platform digital) yang ada di Indonesia.
Pemblokiran tersebut dilakukan tepat pada hari ini, Sabtu, 30 Juli 2022.
Beberapa platform hingga game online telah resmi diblokir oleh Kominfo, seperti Epic Games, Steam, Dota 2, UPlay, Origin (EA), hingga Counter Strike.
Seperti yang sudah diketahui, sejumlah nama di atas terpaksa diblokir karena belum mendaftar PSE setelah dikirimi surat teguran.
Baca Juga: Genshin Impact dan Mobile Legends Resmi Daftar PSE Kominfo, Gak Jadi Diblokir!
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, perusahaan penyelenggara sistem elektronik harus terdaftar sebagai PSE di situs Kominfo, termasuk perusahaan pengembang game online.
Kominfo menegaskan bahwa perusahaan PSE di lingkup privat dari dalam negeri maupun luar negeri harus mendaftarkan diri paling lambat 20 Juli 2022.
Jika perusahaan PSE tak mendaftar dalam jangka waktu yang ditentukan, pemerintah akan memberi peringatan keras hingga pemblokiran layanan.
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia," ujar Dirjen Aptikan Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sebagaimana dikutip dari Kompas Tekno.
Baca Juga: Ada Game Judi, Inilah Game yang Terdaftar Sebagai PSE di Kominfo