Di samping itu, Derajat, Sosiolog Universitas Gadjah Mada, menuturkan pendapat yang sama. “Game online di mana para pemain dapat membeli koin yang sifatnya hanya bisa digunakan di dalam permainan dan tidak merugikan orang banyak, tidak bisa disebut judi,” kata Derajat.
Pemberantasan Judi Online
Pada tanggal 15 September 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengeluarkan instruksi yang bertujuan untuk mempercepat pemberantasan konten judi online di Indonesia.
Langkah ini ditempuh untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selama periode 17 Juli 2023 hingga 17 September 2023, lebih dari 109.090 konten perjudian telah ditangani oleh Kementerian Kominfo.
Langkah-langkah strategis dan terukur diambil untuk membersihkan ruang digital dari konten perjudian yang menjerat dan merugikan masyarakat, sejalan dengan ketentuan hukum yang ada, seperti Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Startup Midnite Cari Peluang di Sektor Judi Online Dunia Esports
Resiko dan Penyebaran Judi Online
Penting untuk memahami bahwa perjudian online memiliki risiko serius, terutama ketika ada pengaruh algoritma dan data yang dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.