Implikasi psikologis dan finansial dari perjudian online yang tidak terkendali dapat merugikan masyarakat secara luas.
Saat ini Indonesia sudah memasuki fase darurat judi online karena semakin masifnya penyebaran judi online yang menjadi candu baru.
Setelah jutaan situs judi online di blokir, muncul lagi situs judi online baru dengan jumlah yang tidak kalah banyak.
Bahkan, peretas pernah mengambil alih akun YouTube resmi DPR-RI dan dipergunakan untuk menyiarkan secara langsung permainan judi online slot.
Permainan Judi Online atau Bukan?
Permasalahan judi online juga berimbas pada permainan lainnya, baik online maupun offline.
Seperti yang biasa kita temui di pusat perbelanjaan, yang dianggap masuk ke daerah abu-abu, apakah termasuk sebagai sebuah judi online atau sebuah permainan biasa.
Dikutip dari wawancara langsung dengan Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) Pratama Dahlian Persadha, permainan di pusat perbelanjaan di mana pengguna diharuskan membeli kredit atau koin untuk dapat bermain tapi tidak mendapatkan hadiah tertentu seperti simulasi mobil dan lain-lain, seharusnya tidak dikategorikan sebagai sebuah judi.
Tapi, bukan berarti bahwa permainan lain yang bisa mendapatkan hadiah seperti capit boneka atau permainan bola basket akan dianggap sebagai kegiatan perjudian, karena untuk melakukan kegiatan tersebut diperlukan strategi serta keahlian untuk dapat memenangkan permainan.
Demikian juga permainan online yang membutuhkan penggunanya membeli sejumlah poin berupa diamond atau chip yang dapat dipergunakan penggunanya untuk membeli fasilititas tertentu seperti skin, senjata, ataupun supaya bisa menjalankan permainan, seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai judi online.
Karena tidak ada hasil nyata berupa uang atau barang yang didapatkan dari permainan tersebut, dan juga dibutuhkan keterampilan untuk melakukan permainan.